Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak kepada Sihite dihapus dan tidak terungkap isi pesan tersebut selama di persidangan. Pansel menggelar tes wawancara secara tertutup. Wartawan dilarang untuk meliput ke dalam lokasi tes wawancara. Tes kali ini juga tidak disiarkan https://agusjokopramono56777.blogacep.com/35522299/the-basic-principles-of-agus-joko-pramono